Oleh:
Hening Swara di AL - ISLAM Sering kita jumpai segelintir orang yg seenaknya mengklaim bahwa QS 24: 55 merupakan ayat tentang khilafah bahkan perintah menegakkan khilafah hanya gara2 ada kalimat
layastakhlifannahum (dari kata
istikhlaaf) yg artinya menunjuk pengganti. Kalimat ini juga berlaku untuk bani Israel (QS 7: 129). Berikut kutipan penjelasan makna khalifah/khulafa’khawalif, istikhlaaf berdasarkan penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Minhaj As-Sunnah 5/524 – 526.
Khalifah adalah seseorang yang menggantikan orang lain meski tidak ditunjuk sebagai pengganti sebagaimana pendapat jumhur bahwa penggunaan istilah ini dalam al Quran dan as Sunnah digunakan untuk siapa saja yang menggantikan orang lain baik ditunjuk sbg pengganti atau tidak, seperti firman Allah SWT:
ثُمَّ جَعَلْنَاكُمْ خَلائِفَ فِي الأَرْضِ مِنْ بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. QS Yunus: 14),