oleh Aang Yulius Prihatmoko
pada 26 Juli 2011 pukul 14:03
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan janganlah kamu menjadikan Allah sebagai penghalang dalam sumpah-sumpah kalian, untuk tidak berbuat baik dan bertakwa, dan memperbaiki hubungan di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 224)
PEMBUKASetelah sekian lama tidak berbicara tentang tsaqofah di ranah Facebook, saya terinspirasi untuk kembali menghidupkan suasana pengembangan tsaqofah yang selama ini kurang terasa di kalangan syabab Hizbut Tahrir Indonesia, apalagi di Facebook. Bukan dalam rangka berdebat, bukan pula dalam rangka menjatuhkan. Namun dalam rangka mengeksplor tsaqofah yang mudah-mudahan bermanfaat untuk diamalkan.
Kali ini saya hendak melontarkan suatu permasalahan yang cukup urgen, yakni qosam/sumpah/yamin.
QOSAM HIZBUT TAHRIRTelah jama’ diketahui bahwasanya di dalam Hizbut Tahrir (berikutnya saya singkat HT), satu-satunya pintu masuk untuk menjadi anggota adalah dengan cara mengucapkan qosam/sumpah atas nama Allah bahwa akan menjadi penjaga Islam yang terpercaya, percaya dengan qiyadah/kepemimpinan yang ada dalam tubuh HT, serta melaksanakan semua aturan, ketetapan dan keputusan yang dibuat oleh pimpinan, selama ia menjadi anggotanya, meski berbeda dengan pendapat pribadinya.
Sumpah ini diucapkan di hadapan Amir HT atau yang diberi wewenang oleh beliau, yakni para Mas’ulin.
Dengan diucapkannya sumpah ini, maka resmilah seseorang menjadi anggota HT.
Mari kita membahas sedikit tentang sumpah.
SEKILAS TENTANG QOSAM/SUMPAHHukum asal sumpah adalah mubah, para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqh biasa menyebutnya dengan kata Yamin atau Qosam.
Sumpah dilakukan dengan cara menyebutkan nama sesuatu yang diagungkan, untuk menguatkan tekad dalam melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu, atau menguatkan suatu informasi, atau menafikan informasi.
Contoh;
1. Demi Allah, saya akan membuatkan minum untukmu bila engkau datang.2. Demi Allah, saya tidak akan berbicara denganmu selama tiga hari.3. Demi Allah, saya ini muslim.4. Demi Allah, saya bukan pezina.Bisa juga qosam diucapkan untuk meminta orang lain untuk melakukan/meninggalkan sesuatu, misalnya
1.Demi Allah berilah aku makanan karena aku lapar
2.Demi Allah, jangan tinggalkan aku karena aku tidak sanggup mengerjakannya sendirian
Meski hukum asalnya mubah, namun bila dilakukan, ia memiliki konsekuensi yang berat bagi orang yang bersumpah, sebab ia membawa nama Allah di dalamnya. Orang yang perbuatannya atau faktanya tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya dalam sumpah, maka ia dikatakan telah melanggar sumpahnya.
Orang yang melanggar sumpahnya tergolong berdosa, dan dia memiliki kewajiban untuk membayar kafarah (tebusan) dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang menjadi standar baginya, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan budak. Barangsiapa yang tidak mampu melakukannya, maka wajib baginya untuk berpuasa sebanyak tiga hari, secara berturut-turut, atau secara terpisah-pisah.
Sumpah dikatakan sah bila;
1.
Dilakukan oleh seorang mukallaf (baik muslim maupun kafir),2. Sumpahnya atas nama Allah, atau salah satu sifat dari sifat-sifatNya, atau dengan menyebut ayat al-Quran.Adapun bila disebut selain itu, maka pelaku sumpah telah jatuh ke dalam kesyirikan.3. Bersungguh-sungguh dalam sumpahnya/berniat sumpah (bukan sumpah laghwun).Ini dari segi hukum asalnya dan syarat keabsahannya. Jadi, apapun yang hendak dimaksudkan oleh seseorang yang bersumpah dalam sumpahnya, bila ia memenuhi ketiga syarat di atas, maka sumpahnya sah.
Saya sengaja untuk tidak menyebutkan dalil-dalilnya dengan asumsi bahwa para syabab telah memahaminya, bagi yang belum memahami maka hendaklah mempelajarinya dari syabab yang telah paham, atau menggali sendiri dari sumber-sumber yang tersedia.
Kita lanjutkan,
Meski hukum asal sumpah adalah mubah, di sisi konten sumpah (yakni isi dari sumpah), kita akan menemukan berbagai hukum yang berbeda-beda. Sebab, orang yang bersumpah, dia bisa mengucapkan sumpah tersebut dalam rangka mewajibkan diri untuk melakukan hal yang sudah wajib, sunnah, mubah, makruh maupun haram. Dan sebaliknya, juga bisa dalam rangka untuk meninggalkan sesuatu yang wajib, sunnah, mubah, maupun makruh, atau haram. Ada pula sumpah dusta.
Ada beberapa hal pokok dalam hal ini.
1. Bersumpah untuk meninggalkan yang wajib atau melakukan yang haram jelas haram untuk menepatinya, meski sumpahnya tetap sah dan harus batalkan. Sebab ia telah mengubah hukum yang menjadi hak Allah atas dirinya.
Contoh 1, sumpah melakukan hal yang haram
“Demi Allah, saya akan makan babi setiap hari hingga ajal menjemput.”Makan babi adalah haram. Maka ia haram untuk menepati sumpahnya. Dan ia harus membatalkan sumpahnya dengan membayar kafarat.
Contoh 2, sumpah yang mengharamkan yang wajib
“Demi Allah, saya tidak akan sholat.”Sumpah ini sah, namun haram untuk dilaksanakan, karena sholat hukumnya wajib, dan ia harus membatalkan sumpahnya dengan menebusnya dengan kafarah.
2. Bersumpah untuk melakukan ketaatan jika hajat terpenuhi seperti, “Demi Allah, aku akan berpuasa sebulan penuh bila aku lulus ujian.” Sumpah seperti ini biasa disebut nadzar. Hanya saja Nabi membenci nadzar. Sehingga hukumnya jatuh menjadi makruh.
3. Bersumpah untuk melaksanakan yang wajib, seperti “Demi Allah, aku akan sholat lima waktu selamanya.” Ini sumpah yang tidak ada manfaatnya, tidak membuat perubahan apapun kecuali menambah diri dengan beban sumpah yang memiliki konsekuensi dosa bila dilanggar dan harus membayar kafarat. Sumpah ini tidak pernah dicontohkan di masa Rasul.
4. Untuk sumpah yang mubah adalah sumpah-sumpah yang digunakan untuk menekankan kebenaran suatu berita. Seperti “Demi Allah, neraka itu benar adanya.”
Demikian sekilas tentang sumpah. Saya tidak hendak berpanjang lebar dalam berbicara tentang fiqh sumpah di sini.
KEMBALI KEPADA QOSAM HTKembali pada topik pembicaraan, terkait fakta “Antara HT dan Qosam”, saya menemukan beberapa kejanggalan yang harus diluruskan dan diambil sikap oleh para syabab.
1. Banyak syabab HT yang tidak paham tentang hukum-hukum yang terkait dengan qosam. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul yang saya dengar setelah saya keluar dari HT
. Menunjukkan ketidakpahaman terhadap qosam dan konsekuensinya. Kepada seluruh jajaran kepemimpinan dalam HT, saya berharap agar mengecek setiap syababnya, adakah di antara mereka yang tidak paham tentang hukum-hukum yang terkait dengan qosam.
2. Atas nama qosam, ketaatan terhadap qiyadah, mas-ulin, dan idari, menjadi hal yang tidak bisa diganggu gugat. Doktrin yang hingga kini masih ada dalam ingatan saya adalah yang semakna dengan
“Idari itu untuk dilaksanakan, tidak untuk didiskusikan. Mendiskusikannya berarti tidak taat kepada Amir, dan itu adalah kemaksiatan, karena melanggar qosam.”Idari seolah-olah memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum syara’.
3. Konsep tabanni Hizb telah membuat syabab lebih rajin untuk mempelajari kitab-kitab mutabannat dan derivatnya, daripada membaca Alquran, tafsir dan kitab-kitab hadits dan syarahnya, serta kitab-kitab fiqh. Bahasa Arab masih sering terlalaikan. Dan seringkali syabab lebih mengutamakan fardhu kifayah daripada fardhu ‘ain. Ini adalah sikap yang keliru.
4. Kasus muqotho’ah yang menimpa Ust Muhammad Al-Khaththath dan lain, larangan berkomunikasi dengan mu’aaqob, larangan belajar dengan mu’aaqob, juga termasuk bagian dari ketaatan terhadap Amir dan para pimpinan HT,
padahal telah kita ketahui bersama bahwa muqotho’ah adalah haram. Para syabab diam dan menuruti atas nama ketaatan, karena dulu mereka telah mengucap qosam untuk taat kepada Amir.Secara tidak sadar, diantara syabab telah menjadikan qosam atas nama Allah menjadi penghalang untuk melakukan kebaikan, dan melakukan keharaman.
Apakah para syabab yang telah melakukan muqotho’ah atas nama qosam dan taat kepada Amir, tidak mengetahui, bahwa Allah telah berfirman,
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (224)
“Dan janganlah kamu menjadikan Allah sebagai penghalang dalam sumpah-sumpah kalian, untuk tidak berbuat baik dan bertakwa, dan memperbaiki hubungan di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 224)
Apakah syabab yang telah melarang syabab lain untuk belajar kepada seseorang, tidak mengetahui bahwa Allah telah berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
“Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah telah halalkan untukmu?” (at-Tahrim: 1)
Setiap orang beriman yang telah mengetahui bahwa sumpahnya telah mengantarkan kepada keharaman, maka ia memiliki pilihan, yakni tetap melakukan sumpahnya itu, dengan bersiap menghadapi hujjah Allah surat alBaqarah 224 pada hari kiamat,
atau ia melakukan kafarah atas sumpahnya, sebagaimana firman Allah,
قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ (2)
“Sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian pembebasan dari sumpah-sumpah kalian, dan Allah adalah pelindung kalian, dan Dialah Yang Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (At-Tahrim: 2)
Sesungguhnya Nabi membatalkan sumpahnya bila beliau mendapati sesuatu yang lebih baik daripada sumpahnya,
وَاللَّهِ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا ، إِلاَّ أَتَيْتُ الَّذِى هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا
“Demi Allah, tidaklah aku bersumpah, lalu aku mendapati ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahku itu, kecuali aku beralih kepadanya, dan membatalkan sumpahku tadi.” (al-Bukhari)
Nasihat dari kami, untuk para syababAlhamdulillah,telah kami sampaikan sebuah hukum syara’ yang telah Allah tunjukkan kepada kami.
Bagi syabab yang telah sampai hukum syara’ tentang qosam ini, maka wajib baginya untuk membatalkan qosamnya.
Sebab Qosam HT secara qoth’i bagi yang telah mengalaminya, dan secara gholabatudhdhon bagi yang mendapat berita dengan saksi yang banyak, telah mengantarkan kepada perbuatan yang haram.
Merupakan kaidah syara’ bahwa
الوسيلة إلى الحرام حرام
Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram
Maka demi memelihara kesucian diri, seraya memohon ampunan Allah memasuki bulan Ramadhan ini, maka hendaklah qosam-qosam yang telah mengantarkan diri kepada keharaman, segera dibatalkan.
Cukuplah syahadat bagi kita.
Wallahu a’lam
******************
Naskah aslinya di note FB bisa diunduh di sini