UPDATE: ==> BACA DISCLAIMER dari BLOG ini silahkan buka di sini - baca dan PAHAMI jika tidak maka saya berlakukan ketentuan yang ada di sana================================================================================
Oleh: @Partai Socmed
@jacksonpurba Huaahahaa!! Boleh lanjut kultwit nih?
1. KECURANGAN BANK DALAM KREDIT KPR DAN TIPS CARA MENYIASATINYA. Part. 3
2. Hal berikutnya yang juga sangat memberatkan nasabah dalam KPR adalah: Kenaikan Suku Bunga Yang Jauh Melampaui Bunga Pasar
3. Persoalan ini juga menjadi keluhan utama nasabah KPR. Seringkali ekonomi mereka morat-marit karena faktor ini
4. Saat kita ambil KPR biasanya bank memberikan bunga promo selama 1-3 tahun awal. Bunga awal inilah yg dipromosikan besar2an di media
5. Setelah melewati masa “grace period” ini sewajarnya jika bank menerapkan bunga pasar kpd nasabahnya
6. Tapi sekali lagi akibat keserakahan bank maka bukan bunga pasar yg diterapkan tetapi bunga “suka-suka” bank
7. Sebagai bukti, bagi mereka yg ambil KPR seblm 2011 adakah cicilan mereka turun saat ini? Padahal saat ini bunga pasar jauh lebih rendah
8. Yang terjadi justru sebaliknya, alih2 bunga turun sesuai bunga pasar malah melambung tinggi secara “ilegal”
9. Akibatnya banyak masyarakat yg frustasi dibuatnya. Betapa tidak, kewajiban cicilan mereka tiba2 membengkak
10. Sebagai ilustrasi, seorang nasabah yg ambil KPR dg nilai kredit Rp 300 juta selama 15 tahun dg bunga promo 8% setahun maka:
11. Cicilan bunga Rp 2.000.000, cicilan pokok Rp 1.666.667. Total cicilan tiap bulan = Rp 3.666.667
12. Saat habis masa “bulan madu” seharusnya cicilannya tidak banyak berubah karena bunga pasar justru sedang turun
13. Namun apa yg terjadi? Pada umumnya bank secara sepihak menaikkan bunga KPR mjd 13% - 15% setahun
14. Anggap saja nasabah dikenai bunga 14% setahun maka cicilan yg sebelumnya Rp 3.666.6667 menjadi Rp 5.166.667. Maknyuuss!!
15. Nasabah yg kebingungan dan panik biasanya akan menghubungi bank. Dan bisa kami pastikan pasti akan pulang dg kecewa!
16. Berbagai dalih akan diberikan pihak bank sperti, bunga selama masa promo itu mrk katakan sebagai kerugian pihak bank
17. Oleh karenanya bunga saat ini adalah untuk mengembalikan kerugian bank tsb. Alasan yang sungguh tidak masuk akal
18. Perlu dipahami, bahkan bunga selama masa promo pun bank sudah untung krn masih diatas bunga deposito atau BI Rate
19. Ada juga alasan bahwa bunga tinggi tsb adalah sebagai kompensasi resiko bank. Makin tidak masuk akal penjelasan ini
20. Apakah bank lupa bahwa KPR itu adalah pinjaman dengan “Agunan”? Bukankah collateral/jaminan itu mengantisipasi masalah resiko?
21. Jadi bunga itu selalu kaitannya dengan keuntungan, sama sekali tidak berhubungan dengan resiko
22. Ada juga alasan bahwa bunga tinggi ditetapkan bank sebagai akibat “cost of fund” yang tinggi di Indonesia
23. Atas alasan ini coba pihak bank ditantang utk berhitung secara detail yg dimaksud “cost of fund” itu apa saja?
24. Salah satu unsur cost of fund adalah biaya penghimpunan dana masyarakat spt bunga tabungan, bunga deposito, dll
25. Silahkan dibandingkan berapa bunga deposito dan berapa bunga pinjaman bank. Jadi masalahnya cost of fund atau keserakahan bank?
26. Ada pula alasan arogan pihak bank yg justru menyalahkan kita yang tidak mengkritisi perjanjian kredit sejak awal
27. Mengapa dulu2 setuju tanda tangan perjanjian? Pertanyaannya, sejak kapan bank memberi kesempatan kita mempelajari perjanjian?
28. Pernahkah ada nasabah yg diberi draft perjanjian sehari sebelum akad kredit? Selamanya selalu mendadak bukan?
29. Bagaimana kita bisa mengkritisi perjanjian dalam waktu yg sangat mendesak tsb? Bukankah memang tujuan bank supaya kita tidak kritis?
30. Makin kita bertanya, yg akan kita terima bukannya bunga yg turun tapi kepala pusing, stress bahkan bisa2 kena stroke
31. Dalam banyak kasus nasabah seringkali jadi emosi dan marah2 bahkan ngamuk di bank. Tetap saja percuma!
32. Intinya bank akan menggunakan segala dalih dan cara untuk membenarkan keserakahannya. Lalu apa yg bisa kita perbuat?
33. Berikut adalah cara jitu untuk memaksa bank menurunkan suku bunga KPR-nya:
Ehm.. Nyalain rokok dulu aah..! :)
34. Untuk diketahui, pada akad kredit kita seharusnya ada klausul yang mengatur perihal bunga ini
35. Harus jelas tercantum disana bahwa setelah masa tertentu yg ditetapkan maka bunga akan “menyesuaikan dengan bunga pasar”
36. Apabila yang tercantum dlm perjanjian adalah bahwa bank berhak menaikkan bunga sesuai kebijakan sepihak mereka maka...
37. Telah terjadi pelanggaran hukum pada perjanjian tersebut. Dan oleh karenanya perjanjian harus dianggap batal demi hukum
38. Krn hubungan kredit adalah hubungan kotraktual, mk harus memenuhi pasal 1320 KUHPer mengenai syarat2 sah sebuah perjanjian, al:
39. SEPAKAT: dalam kontrak ada PERASAAN RELA ATAU IKHLAS diantara pihak pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut
40. Selanjutnya kesepakatan dinyatakan tidak ada bila adanya suatu penipuan, kesalahan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan
41. SUATU HAL TERTENTU: Artinya dlm membuat perjanjian, apa yg diperjanjikan hrs jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bs ditetapkan
42. SUATU SEBAB YG HALAL: Berarti perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dg Undang-Undang, Ketertiban Umum dan Kesusilaan
43. Dilihat dari ketentuan diatas saja, perjanjian kredit KPR sudah tidak sesuai hukum. Jadi bisa dianggap tidak lagi mengikat
44. Dlm prakteknya pihak bank melakukan “penyalahgunaan keadaan”. Dlm konteks perjanjian KPR konsumen berada pada posisi lemah
45. Pihak bank menerapkan kebijakan “Take it or leave it”, gelem ngene ra gelem yo wis! Konsumen ditempatkan pada posisi harus mau!
46. Dalam hal kenaikan bunga yg besarannya ditetapkan sepihak oleh bank, sudah melanggar azas “kejelasan” dalam suatu perjanjian
47. Masih banyak lagi pelanggaran2 yang dilakukan dlm pembuatan perjanjian kredit KPR yg membawa kita pada satu kesimpulan:
48. Perjanjian KPR tdk lagi mengikat debitur karena melanggar UU. Oleh karenanya perjanjian tsb tdk bisa lagi dijadikan pegangan para pihak
49. Jadi kalau kalau ada pihak bank yang berargumen bahwa kita terikat perjanjian, maka sekarang kita boleh tertawa
50. Dari sisi perjanjian kita sudah tahu sekarang bahwa posisi bank sesungguhnya sangat lemah. Justru posisi nasabahlah yang kuat
51. Oleh karenanya saat bunga KPR kita dinaikkan secara semena2 dan tidak masuk akal maka inilah yg harus kita lakukan:
52. Datangi atau telpon pihak bank, sampaikan dg tegas dan sungguh2 bahwa kita berhenti bayar cicilan jika bunga tidak realistis!
53. Loh, tapi nanti rumah kita disita dong? Tenang, tidak akan ada penyitaan apapun. Itu hanya gertak sambal bank saja
54. Yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan melalui prosedur lelang. Bank atau pihak manapun dilarang keras melakukan penyitaan
55. Bahkan dlm kasus KPR dimana kita menjaminkan rumah kita (sertifikat), bank tetap tidak boleh melakukan penyitaan
56. Apabila ada bank yang sampai berani melakukan penyitaan, maka mereka bisa kena kasus perampasan. Pasal 368, 365 dan 335
57. Untuk sampai ke proses lelang tersebut butuh waktu yang tidak sebentar dan banyak kerugian yg harus ditanggung bank
58. Hal yang paling berat yg mungkin kita alami saat berhenti bayar adalah rumah kita akan ditulisi: “Rumah ini dalam pengawasan bank X”
59. Tapi kita perlu paham bahwa sesungguhnya bank sama sekali tdk berhak melakukan hal itu. Rumah kita masih resmi atas nama kita
60. Sampaikan saja pd pihak bank: Jk berani melanggar hukum dg memasang apapun pd rumah kita maka kita akan tuntut mrk
61. Sesuai dg nama yg tertera di sertifikat. Sebelum sampai proses lelang dilakukan, mk rumah kita masih sah mjd milik kita
62. Tidak ada satu pihak pun yg boleh mencoret2 atau menempeli sesuatu di properti miliki kita itu tanpa seijin kita
63. Yang sering jadi masalah justru sikap toleran kita yg membiarkan pihak bank melakukan hal2 yg diluar wewenangnya
64. Lalu apakah rumah kita bisa sampai dilelang betulan? Nah disinilah seninya. Kemampuan negosiasi kita sangat berperan atas nasib kita
65. Kunci bernegosiasi: “Saat kita takut kalah maka kita akan selalu mengalah. Saat kita tidak takut kalah maka kita sering menang”
66. Bagi pihak bank, jauh lebih merugikan jika kreditnya sampai ada yang macet. Tp disisi lain mrk juga tahu kita takut kehilangan rumah
67. Kami ingatkan sekali lagi bahwa bersikap ragu2 hanya akan menggagalkan usaha kita. Bersikap berani atau jangan lakukan sama sekali!
68. Oleh karenanya, bersikaplah “nothing to loose” maka kita akan memaksa bank berpikir realistis
69. Pertimbangannya seperti ini: Kira2 lebih rasional mana bagi pihak bank, menurunkan bunga atau membiarkan kredit lancarnya jadi macet?
70. Mengingat kita sudah tahu kartu mereka bahwa bank tidak boleh melakukan apapun terhadap rumah kita
71. Setiap ancaman mereka bisa kita patahkan. Maka bank tidak punya pilihan lain selain berkompromi dengan kita
72. Bagi mereka yg betul2 takut kehilangan rumahnya dlm proses nego yg alot ini, kami beri sedikit tips
73. Jangan biarkan cicilan anda nunggak terlalu lama! Setidaknya setiap 3 bulan sekali anda setor cicilan ke bank dalam jumlah berapapun!
74. Mintalah bukti setiap kali melakukan pembayaran. Dg cara ini kredit anda tidak bisa dikatakan sebagai kredit yg macet total
74. Dg cara tersebut kita juga membuktikan bahwa kita masih memiliki itikad baik membayar. Oleh karenanya rumah kita tidak bisa dilelang!
75. Cara diatas akan sangat merugikan bank tapi di satu sisi mereka tidak punya alasan hukum utk melelang rumah kita
76. Cara negosiasi yang kami sampaikan dalam kultwit ini akan semakin efektif jika hutang kita semakin besar
77. Menurunkan bunga spt yang kami sampaikan dalam kultwit ini akan semakin efektif jika hutang kita semakin besar
78. Semakin besar nilai hutang kita pada pihak bank, semakin besar pula daya tawar kita, mengingat resiko bank jg semakin besar
79. Kami sudah berhasil melakukan cara ini. KPR yg bunganya naik menjadi 14% berhasil kami turunkan menjadi 9%
80. Dengan membaca kultwit ini maka sekarang kita bukanlah lagi nasabah yg bisa selalu dikorbankan
81. Semoga kultwit ini bermanfaat dan mencerahkan | END
Reply RT Favorite
@jacksonpurba Tengkyu mase :)
==========================
UPDATE: ==> BACA DISCLAIMER dari BLOG ini silahkan buka di sini - baca dan PAHAMI jika tidak maka saya berlakukan ketentuan yang ada di sana