oleh: https://twitter.com/TerjeratHutang
- Pertama : Niatan kuat untuk membayar
- Kedua : Tidak ada perjanjian kelebihan ( kategori riba ) dalam pengembalian saat akad terjadi
- Ketiga : Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang
- Keempat : Memperbanyak Doa bagi yang berhutang
- Kelima : Tidak menunda Pembayaran
- Keenam : Menunaikan dengan sempurna
- Ketujuh : Bagi yang menghutangi, hendaknya memberi Tenggang Waktu
Semoga kita semua mendapatkan keberkahan Dan kemudahan REJEKI dan segera TERBEBAS dari BEBAN HUTANG yang ada. Amien.......