oleh: awyyyyy
1. Kultwit ini aku peruntukkan kepada rekan2ku tim medis khususnya dan dunia kedokteran umumnya, perihal obat2an yg sebagian bahannya...
2. ...katanya dari benda haram smisal babi. Bagaimana hukum obat2an/enzim yg terdapat bahan yg berasal dari babi? Atau meski katalisatornya?
3. (kalau ada istilah kedokteran yg salah, benerin yah :D)... Sebenarnya hal ini telah dibahas oleh Majma' Fiqh Islamy beberapa waktu silam
4. Tapi sekilas aku perhatikan kok di masyarakat agak ramai perihal obat2an yg sebagian katanya berbahan babi sehingga menimbulkan keresahan
5. Langsung saja aku nukilkan jawaban para Ahli Fiqh yg berkecimpung dlm hal ini sekaligus kaidah dan dalil yg dipakai mengenai hal ini
6. Bahwa tidak seluruh enzim atau obat2an itu seketika haram begitu saja (sehingga muncul usul dilabeli segala) meskipun bahan dasarnya...
7. ...berasal dari tulang atau lemak babi, atau hal2 lainnya seperti yg disangka oleh umumnya orang. Jadi tidak haram begitu saja
8. Karena dalam kaidah yg telah disepakati oleh Jumhurul Fuqoha (mayoritas ahli fiqh) bahwa benda najis jika mengalami penguraian maka...
9. ...hukumnya berubah (an-Najasah idza istahalat taghoyyaro hukmuha).. Seperti halnya khamr (arak) yg jadi halal jika berubah jadi cuka
10. Atau benda najis yg terbakar sehingga jadi abu, atau yg mengalami penguraian semisal anjing/babi yg mengurai sehingga tak lagi berupa...
11. ...babi atau anjing. Maka di sini jika sifat berubah, nama berubah, maka hukum juga ikut berubah...
12. Al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa adaman, ini kaidah umumnya, bahwa hukum itu tergantung ada tidaknya faktor penyebab hukum itu
13. Dari sini para ahli fiqh seluruhnya bilang bahwa kita tidak menghukumi sesuatu itu dg asalnya. Contoh sederhananya adalah khamr (arak)
14. Karena asal arak adl dari anggur yg difermentasikan dan anggur aslinya tentu saja halal. Nah, ketika sesuatu yg asalnya halal ini...
15. ...berubah memabukkan, maka di sini baru dihukumi akan keharamannya. Tapi jika berubah lagi jadi cuka, maka hukumnya berubah pula...
16. ... Menjadi halal dan suci kembali, walau asalnya haram dan najis. Dan pada kenyataannya banyak sekali bahan dari semisal tulang babi...
17. ...yg telah mengalami perubahan secara kimia sehingga tak lagi berbentuk tulang babi (yg jelas asalnya najis dan tentu haram)
18. Maka, inti dari kultwit ringkas ini bahwa segala obat2an yg ditengarai berbahan dasar semisal tulang/lemak babi adl halal & tidak najis
19. Karena jelas sekali telah berubah sifat, berubah nama sekaligus berubah bentuk secara proses kimia yg jg menyebabkan berubahnya hukum...
20. Akhir kultwit, Nabi pernah mendapat kiriman bubur dari wilayah yg terkenal mempunyai ternak babi...
21. Saat hendak menikmati kiriman bubur itu, ada sahabat yg mengingatkan, bahwa bubur itu berasal dari daerah banyak babi tadi...
22. Seketika Nabi bertanya pada sahabat tadi, bahwa itu bubur apa babi? Sahabat tadi menjawab, bubur. Oleh Nabi dibilang, makanlah
23. Semoga mencerahkan dan menambah ilmu, tak perlu waswas, karena yg kalian konsumsi itu kapsul/kaplet/tablet/syrup.. Bukan tulang babi.
24. Dan tidak perlu menyulitkan diri melabelisasi obat... Agama ini mudah, dan jika seseorang mempersulitnya, maka akan kuwalahan sendiri..
25. Lan yusyadda hadza-d din ahadun illa gholabah... Begitu kata Nabi.. Wallahu a'lam...