by pkspiyungan
Kemarin saya hadir sebagai wakil keluarga besar dalam satu pernikahan...di SUMBAWA.
Saya dan para tamu yang memenuhi masjid kaget dengan interupsi seorang penghulu...
Sebelum menikahkan mempelai sang penghulu ijin menyampaikan pengumuman...itu hari Minggu.
Kata penghulu, "hari ini adalah hari terakhir boleh menikahkan di luar KUA..."
Mulai besok (maksudnya hari ini) semua pernikahan hanya dilakukan di kantor KUA pada hari kerja.
Kami tak boleh lagi menikahkan di luar hari kerja..Guman penghulu.
Dan kami hanya boleh menerima uang Rp. 30.000 biaya nikah. Lebih dari itu adalah gratifikasi.
Sambil menarik napas, penghulu melanjutkan kisah sedihnya...
Kami juga tak boleh ikut makan sehabis menikahkan ini, karena itu kami ijin langsung pulang.
Tolong pahami karena kami tak mau jadi teman2 kami dihukum gratifikasi dan terima suap.
Dan dalam acara yang sakral itu rupanya ia menyampaikan aspirasinya kepada saya. "Tolong bang Fahri ", katanya...
Saya jadi mengerti keluhan para penghulu..mereka terintimidasi oleh seruan KPK agar mereka jaga etika...
Bahkan ada rincian agar mereka menolak amplop, menolak menikahkan di luar hari kerja, dan tdk boleh ikut pesta..
Apa pikiran KPK soal penghulu ya? Bukankah mereka hadir secara informal mengikatkan cinta dua insan?
Apa pengertian KPK soal pernikahan di KUA ya? bukankah pernikahan itu tidak semata urusan 2 orang?
Apa pula alasannya penghulu gak boleh makan makanan dari pesta yg dia menjadi penghulu nya?
Saya khawatir KPK ini tidak paham apa yang dilakukan...ingin merubah cara kita menyelenggarakan agama..
Pertama soal menikah di hari kerja...ini mustahil karena semua acara pernikahan justru memanfaatkan hari libur....
Dalam Islam (dan saya kira semua agama di Indonesia), menikah adalah hari dimana dua keluarga besar dipertemukan..
Dalam nikah ada syiar agar kaum muda lebih gandrung pada nikah daripada cara lain seperti zinah...
Maka nikah dan keluarga adalah fondasi paling esensial dari bangsa kita...tak sembarangan dapat kita ubah..
Lalu soal uang sebab biaya nikah hanya di cover jika diselenggarakan di KUA pada hari kerja...di luar itu?
Masalahnya jika soal uang ya aturlah supaya masuk akal...kalau penghulu harus mendatangi pernikahan di gunung2..
Masak penghulu yg hidupnya susah itu disuruh membiayai uang transport? Lalu dilarang dapat ganti? dituduh Gratifikasi?
Lalu soal makan di tempat pesta...keterlaluan juga...aya2 wae....
Pertanyaanya adalah apasih yang jadi masalah selama ini?
Ada 1,8 juta pasangan nikah di Indonesia setiap tahun...trus apakah yang selama ini jadi masalah?
Apakah ada orang gak jadi nikah karena diperas oleh penghulu? Kalau pemerasan kan deliknya jelas...
Jadi Irjen Kemenang M. YASIN yang mantan KPK tolong selesaikan apa yang merugikan publik serta uang negara. .
Bukankah kementerian agama selama ini dikenal boros dan korup...ini bukan level penghulu yg hidupnya prihatin...
Sekian..