oleh:
Ustadz Ahmad Sarwat
Selain masalah agama orang yang menyembelih hewan, yang juga sangat menentukan benar tidaknya penyembelihan hewan dalam syariat Islam adalah masalah teknik penyembelihan itu sendiri.
Ada beberapa syarat penting agar teknik penyembelihan itu sesuai dengan syariat, diantaranya :
A. Masih Hidup Ketika Disembelih
Hewan yang disembelih itu harus hewan yang masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan sudah mati. Allah berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai. (QS. Al-Baqarah: 173)
Setidaknya masih ada tanda-tanda kehidupan, misalnya masih bernafas atau masih ada detak jantungnya, meski lemah.
Hewan yang terlindas kendaraan dan masih sempat disembelih sebelum mati, hukum penyembelihannya sah dan dagingnya halal dimakan.
Begitu juga hewan peliharaan yang diterkam binatang buas, kalau masih sempat diselematkan dan masih bernafas, kalau segera disembelih dan masih sempat dilakukan penyembelihan sebelum mati, maka penyembelihan itu sah dan dagingnya halal dimakan.
إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. Al-Maidah : 3)
B. Bagian Yang Harus Putus
Ketika seeokor hewan disembelih, sesungguhnya ada empat bagian leher yang harus atau tidak harus diputuskan, dimana hal itu menjadi perselisihan para ulama atas sahnya penyembelihan itu. Keempatnya adalah hulqum (حلقوم), mari' (مرئ), dan dua wadaj (ودجان).
1. Empat Saluran di Leher
Selain tulang, daging dan darah, kalau kita teliti lebih dalam, di dalam leher hewan ada tiga macam saluran yang menghubungkan kepala dan badan. Ketiga jenis saluran itu adalah saluran udara untuk bernafas, saluran untuk jalannya makanan atau minuman, dan saluran untuk lewatnya darah dari dan ke kepala.
a. Hulqum
Hulqum (حلقوم) adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru. Disebut juga saluran pernafasan (مجرى النفس), atau kita biasanya menyebutnya tenggorokan. Dan dalam bahasa Inggris disebut throat.
b. Mari'
Mari' (مرئ) adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman (مجرى الطعام والشراب). Dalam kitab-kitab fiqih terkadang mari' juga disebut dengan istilah lain, yaitu bul'um (بُلْعُوم). Kita biasa menyebutnya kerongkongan. Dan dalam bahasa Inggris disebut eshopagus.
c. Dua Wadaj
Dua wadaj (ودجان) adalah sepasang saluran tempat lewatnya darah. Saluran yang pertama dari tubuh ke arah jantung, dan satunya saluran lewatnya dari dari jantung ke tubuh.
Dalam ilmu biologi kita sering menyebut dua saluran darah ini sebagai vena dan arteri. Vena adalah saluran darah dari tubuh ke jantung, sedangkan arteri asalah saluran dari jantung ke seluruh tubuh.
Secara teknis, aliran darah dari jantung yang melewati arteri lebih kuat karena dipompa langsung dari jantung. Sedangkan darah yang lewat vena lebih lemah tekanannya.
Secara fisik, bentuk keduanya berupa dua urat tebal yang meliputi tenggorokan (بالعنق العرقان الغليظان المحيطان).
hulqum, mari' dan dua wadaj pada anatomi leher sapi
2. Perbedaan Pendapat
Para ulama berbeda pendapat tentang bagian mana dari keempatnya yang harus terputus dengan penyembelihan. Ada yang mensyaratkan bahwa keempat bagian itu harus terputus, ada yang bilang cukup tiga saja, dan ada juga yang bilang cukup dua saja.
a. Pendapat Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan minimal tiga dari keempat saluran itu harus terputus, yang mana pun dari keempatnya. Dan apabila keempatnya terputus semua, maka halal juga hukumnya.[1]
Abu Yusuf mengatakan bahwa minimal tiga saluran itu adalah saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mari') dan salah satu dari dua saluran darah (wadaj). Ungkapan Abu Yusuf adalah :
لاَ بُدَّ مِنْ قَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ
Harus terputus hulqum, mari' dan salah satu dari wadaj.
Sedangkan Muhammad menampik hal itu dan menegaskan bahwa cukup hanya tiga saja dari keempat saluran itu, maka hukumnya sudah sah dalam penyembelihan. Ungkapan dari Muhammad adalah :
وَإِنْ قُطِعَ أَكْثَرُهَا حَلَّ
Bila terputus sebagian besarnya, maka sudah halal.
Yang lebih tepat dari mazhab Al-Hanafiyah memang asalkan tiga dari keempat saluran itu terputus, maka hukumnya sudah sah. Tidak harus ditetapkan yang mana, sebagaimana pendapat Abu Yusuf di atas.
b. Al-Malikiyah
Pendapat mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa dari keempat saluran itu yang tidak harus terputus adalah saluran makanan (mari'). Sedangkan tiga saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan dua saluran darah (wadajain).[2]
c. Asy-Syafi'iyah
Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah agak terbalik bila dibandingkan dengan mazhab Al-Malikiyah. Mazhab Asy-Syafi'iyah tidak mengharuskan dua saluran darah (wadajain) terputus, dalam pandangan mereka saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari'). [3]
d. Al-Hanabilah
Dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, yang harus terputus adalah dua saluran darah (wadajain). Sedangkan saluran nafas dan makan, asalkan salah satunya sudah terputus, maka penyembelihan itu sudah dianggap sah.
(bersambung)
------------------------------------
[1] Al-Ikhtiyar Syarah Al-Mukhtar, jilid 3 hal. 144
[2] Asy-Syarhul Kabir, jilid 2 hal. 99
[3] Asy-Syairazi, Al-Muhaddzab, jilid 1 hal. 259